Selasa, 08/03/2022 22:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak, karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat pula.
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Muhadjir menegaskan, dengan membayar pajak berarti para wajib pajak turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos).
Berbagai skema bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Filipina Pangkas Pajak LPG dan Minyak Tanah Imbas Krisis Migas
KPK Panggil Petinggi Adaro Wamco Prima Terkait Suap Pajak
"Tidak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran dan kecepatan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya," kata Menko PMK usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) pajak tahun 2021 melalui e-Filing di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, pada Selasa (8/3).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 yakni bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju," imbuh dia.
Menurut data yang dilaporkan Dirjen Pajak RI per 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, total ada 140 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.
Keyword : Menko PMK Muhadjir Effendy Bansos Pajak SPT Tahunan