KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Selasa, 08/03/2022 17:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Azis bakal menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap kepada eks penyidik KPK terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (8/3).

Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi putusan denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Azis. Denda itu sudah dilunasi Azis melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Sebelumnya, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya