Anggota DPR: Perubahan Status Pandemi ke Endemi Harus Ada Aturan dan Standar

Selasa, 08/03/2022 17:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta perubahan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi harus ada dasar aturan dan standar negara.

Tidak hanya itu, Hetifah juga meminta standar dan aturan tersebut harus disosialisasikan.

“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” jelas Hetifah, Selasa (8/3).

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan rencana kebijakan pergantian status masih dalam pemantauan.

“Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

Diketahui, pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.  Saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia  terhitung menurun per 23 Februari 2022. Selain itu, jumlah vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 70,83 persen.

TERKINI
Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel