Senin, 07/03/2022 15:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dengan inisial YD (58) ditetapkan sebagai tersangka. YD sebelumnya menipu seorang ibu-ibu berinisial I hingga Rp1 miliar
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).
Atas kasus tersebut, polisi gadungan YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penipuan dari polisi gadungan berpangkat Komjen. Pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.
Sri Lanka Tangkap Sembilan WN China, Diduga Selundurkan Alat Scam
DPR Ingatkan Pemerintah Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Banjir Demak
Ketua DPR Minta Segera Atasi Banjir Demak yang Terus Berulang
"Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Saat ditangkap, pelaku berinisial YD itu tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. Sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Keyword : Polisi Gadungan Komjen Emak Penipuan