Senin, 07/03/2022 14:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR telah menyetujui adanya rapat-rapat penting di DPR yang akan diadakan saat masa reses. Termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
"Memang dalam rapat Bamus itu kita sudah mendengar dan kita juga sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting yang akan berlangsung di masa reses," ujar dia.
Dasco menjelaskan dalam pembahasan tersebut ada suatu hal yang terlewat, yakni belum ada penunjukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS itu.
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
"Ketika Baleg minta itu dicek di dalam Bamus belum ada penunjukan kepada AKD mana pun," jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Sehingga, Lanjut dia, akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukan secara resmi AKD mana yang membahas. Tetapi sudah diadakan raker dengan pemerintah.
"Akan menyalahi aturan ketika kemudian belum ada penunjukan secara resmi lalu diadakan raker dengan pemerintah," demikian Sufmi Dasco Ahmad.