TikTok Labeli Akun Media yang Didukung Negara

Senin, 07/03/2022 00:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Aplikasi video TikTok mulai berikan label untuk akun media yang didukung negara.

"Kami akan mulai kebijakan memberikan label untuk konten dari akun media yang diatur negara dalam beberapa hari mendatang," kata TikTok, di situs resmi, dikutip Minggu (6/3/2022).

TikTok telah siapkan aturan ini sejak tahun lalu, namun, perang Rusia dengan Ukraina memicu mereka untuk segera menerapkan aturan ini.

"Menanggapi perang Ukraina, kami mempercepat peluncuran kebijakan kami tentang media pemerintah agar penonton memiliki konteksi untuk mengevaluasi konten yang mereka konsumsi di platform kami," kata TikTok.

Platform ini mengartikan media yang diatur negara sebagai "entitas yang mendapat pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap konten editorial atau pengambilan keputusan".

Label ini bertujuan membantu pengguna memahami informasi yang mereka baca atau tonton beserta konteksnya.

Masih dalam menyikapi perang Ukraina, TikTok meningkatkan keamanan platform untuk memerangi misinformasi. Saat ini mereka memiliki tim yang berbicara dalam 60 bahasa di dunia, termasuk Ukraina dan Rusia.

TikTok juga menggunakan teknologi untuk mendeteksi siaran langsung yang mungkin berisi hoaks.(antara)

TERKINI
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional Ranny Fahd Arafiq Diganjar Srikandi Milenial Inspiratif di KWP Awards 2026 Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq Li Claudia Chandra, Wajah Pemimpin Perempuan Inovatif di KWP Awards 2026