KPK Amankan Dokumen dan Bukti Suap Bakamla

Jum'at, 16/12/2016 22:45 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan bukti kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla tahun 2016. Itu didapatkan dari serangkaian penggeledahan di tiga tempat yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.

"Penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (16/12) malam.

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/12) dilakukan di tiga tempat. Di antaranya di kantor Bakamla di Jalan Sutomo, Jakpus dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Menurut Febri, dokumen dan bukti yang telah dikantongi pihaknya akan didalami lebih lanjut.

"Dokumen-dokumen itu, akan dipelajari lebih lanjut," ujar Febri.

Terkait proses penyidikan sendiri, lanjut Febri, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (19/12). "Mulai senin dan seterusnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara intensif terkait dengan penanganan kasus ini," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait proyek itu pihak PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Dari nilai proyek Rp 200 miliar itu, Edi dijanjikan 7,5 persen.

TERKINI
Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Rafah karena Hadapi Dilema Penyanderaan Thailand akan Rekriminalisasi Ganja, Perdana Menteri Janji Bersikap Keras terhadap Narkoba Gerakan Mahasiswa Indonesia Bisa Lahirkan Kesadaran Global bagi Kemerdekaan Palestina Berkali-kali Mengungsi, Warga Gaza Cari Tempat Aman Sebelum Serangan Israel di Rafah