Hakim Itong Diduga Janjikan Putusan Perkara Sesuai Permintaan

Jum'at, 04/03/2022 15:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Lembaga Antikorupsi menduga Itong aktif mendekati sejumlah pihak yang berpekara dengan menjanjikan putusan perkaranya sesuai dengan permintaan. Dari pihak-pihak tersebut, diduga ada pemberian uang kepada Itong.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Adapun para saksi yang diperiksa yakni Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mira Mangngi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya, Kusdarwanto, dan Hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono. Para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono dari  PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

TERKINI
Berbagai Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Jumat 7 Negara yang Belum Pernah Lolos ke Piala Dunia Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda Siapa Saja 13 Tokoh Pendiri PMII? Ini Profil dan Biografi Singkatnya