38 Negara Laporkan Rusia ke Pengadilan Kriminal Internasional

Kamis, 03/03/2022 05:01 WIB

London, Jurnas.com - Rusia dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda. Demikian keterangan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson pada Kamis (3/3).

Dikutip dari BBC, Johnson menulis bahwa 38 negara membawa rezim Vladimir Putin ke pengadilan atas dugaan kejahatan perang, yang dilakukan selama invasi Moskow ke Ukraina.

"Kami sangat jelas bahwa Putin tidak dapat melakukan tindakan mengerikan ini dengan impunitas," tulis Johnson dalam keterangannya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss dalam cuitannya mengatakan bahwa pasukan Rusia "menargetkan warga sipil tanpa pandang bulu dan mengobrak-abrik kota-kota di seluruh Ukraina".

"Penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tindakan barbar Rusia sangat dibutuhkan dan benar bahwa mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban," ujar Liz.

"Inggris akan bekerja sama dengan sekutu untuk memastikan keadilan ditegakkan," imbuh dia.

Di saat yang sama, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken terbang ke Eropa untuk bertemu dengan NATO dan sekutunya. Blinken dijadwalkan berada di Eroopa hingga 8 Maret mendatang.

TERKINI
Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions Dua Assist Lagi, Bruno Fernandes Akan Ukir Sejarah Baru di Premier League Carrick Puji Mentalitas Pemainnya Usai Menang Lawan Chelsea