Jum'at, 16/12/2016 16:26 WIB
Jakarta - Polri dinilai telah menistakan atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, pemanggian Eko sebagai anggota DPR sebagai bentuk arogan dan kesewenang-wenangan Polri dalam menagakkan hukum.
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung
Keyword : Polri Panggil Eko Patrio Komisi III DPR