Jika Terbukti Bersalah, Polisi Akan Sita Rumah Indra Kenz

Rabu, 02/03/2022 11:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo. Selain uang, rumah milik crazy rich asal Medan itu juga menjadi salah satu target penyitaan jika terbukti hasil kejahatan dari aplikasi Binomo.

"Mau menyita rumah," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Meski begitu, Whisnu menjelaskan penyitaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, penyidik harus terlebih dulu mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," sambungnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengungkap penyidik sudah mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu putusan dari pengadilan.

"Sudah kami ajukan, tinggal tunggu putusan saja. Jadi biar kita tidak salah dalam administrasi penyidikan," jelas Whisnu.

Seperti diketahui, selain melakukan penyitaan aset, penyidik juga akan melakukan tracing untuk menyelidiki aliran uang yang didapatkan Indra Kenz dari aplikasi Binomo termasuk yang diterima keluarga hingga pacarnya.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," terangnya, Selasa (1/3/2022).

Hingga kini, penyidik bersama PPATK telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz. Belum diketahui secara pasti nominal dalam empat rekening tersebut, namun diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

TERKINI
Barcelona Bakal Tempuh Segala Cara demi Boyong Alvarez Badan Geologi Pastikan Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Picu Tsunami Penjelasan Badan Geologi soal Fenomena Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, BNPB Minta Warga Tetap Tenang