Kasus Nurhayati, Mahfud MD Sebut Status Tersangka Tidak Dilanjutkan

Minggu, 27/02/2022 18:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait kasus eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. Dia menyampaikan, status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” ujar Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (27/2).

Diketahui, Nurhayati merupakan eks Kaur Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu. Perkara tersebut diduga melibatkan Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi dan kerugian negara di kasus itu ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Hanya saja, dalam perkembangannya justru Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu. Mahfud mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Supriyadi tetap dilanjutkan.

Dia meminta publik untuk menunggu terlebih dahulu formula dari Kejaksaan dan Kepolisian terkait dengan penanganan kasus Nurhayati.

Mahfud juga menjelaskan, penanganan kasus Nurhayati bukan disebabkan karena viralnya perkara tersebut di media sosial. Dia menjelaskan, data dari Kejaksaan, Kepolisian, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi sudah mencapai puluhan ribu tiap tahunnya. Dia menegaskan penanganan kasus Nurhayati bukan karena viral, melainkan karena temuan.

“Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” ungkap Mahfud.

TERKINI
Misteri Lubang Hitam Stephen Hawking Terjawab, Jika Alam Semesta 7 Dimensi Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru