Perpres No 48 Tahun 2016, Perum Bulog: Yang Terlaksana Cuman Beras

Kamis, 24/02/2022 20:25 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) blakblakan soal fakta di lapangan terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. 

Hal itu disampaikan Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita pada webinar forum wartawan pertanian (Forwatan) dengan tema Strategi Pengembangan Produksi dan Stabilisasi Jagung Nasional, Kamis (24/2).

"Memang kalau kita lihat Pajale (padi, jagung dan kedelai) itu harusnya mulai dari impornya, penyimpanananya, dan pengelolaan cadangannya harusnya ada di Bulog, tapi kenyataannya yang terlaksana sesuai dengan Perpres tersebut baru beras," jelasnya.

"Kalau kita lihat jagung atau kedelai walaupun banyak kekurangan stok, impornya juga bukan di Bulog," sambungnya.

Padahal kata Febby, Perpresnya sudah jelas bahwa komoditas yang penugasannya berada di Bulog tidak hanya beras. Namun ada juga jagung, kedelai dan delapan komoditas lainnya. 

"Mudah-mudahan nanti dengan adanya Badan Pangan Nasional (BPN) yang berkait dengan penugasan komoditas-komoditas yang krusial kembali dipengan oleh Bulog," ujar Febby.

Berdasarkan Perpres tersebut, Bulog ditugaskan mengamankan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, penyediaan dan distribusi pangan, pengembangan industri pangan, pengembangan pergudangan pangan, dan importasi pangan.

 

TERKINI
Penjelasan Kemendikdasmen Guru Honorer Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri LPSK Diminta Segera Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati Wujudkan Inklusi Kerja, Mitra Netra Rilis Direktori Profesi untuk Tunanetra Saudi Kutuk Serangan Drone ke Bandara Internasional Khartoum