Kamis, 24/02/2022 18:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannya dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Permintaan itu merespons banyaknya pejabat penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupatan Muara Enim yang terjerat kasus korupsi. Di antaranya, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan anggota DPRD Muara Enim.
"Kami berpesan, pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi, seyogyanya pemerintah daerah segera bergegas melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahannya secara menyeluruh, termasuk manajemen kepegawaiannya. Agar praktik korupsi serupa tak kembali terulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Selain itu, Ali mengatakan upaya mencegah korupsi harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu aparatur sipil negara (ASN).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
BAM DPR: Payroll ASN Dipindah ke Himbara, BPD Bisa Terancam
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Menurut Ali, integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat.
"Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," kata Ali.
Keyword : KPK Pemda Muara Enim Kasus Korupsi ASN