Kamis, 24/02/2022 18:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannya dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Permintaan itu merespons banyaknya pejabat penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupatan Muara Enim yang terjerat kasus korupsi. Di antaranya, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan anggota DPRD Muara Enim.
"Kami berpesan, pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi, seyogyanya pemerintah daerah segera bergegas melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahannya secara menyeluruh, termasuk manajemen kepegawaiannya. Agar praktik korupsi serupa tak kembali terulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Selain itu, Ali mengatakan upaya mencegah korupsi harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu aparatur sipil negara (ASN).
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Menurut Ali, integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat.
"Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," kata Ali.
Keyword : KPK Pemda Muara Enim Kasus Korupsi ASN