Kamis, 24/02/2022 13:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Namun, KPK masih ogah membeberkan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan KPK yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait pengembangan kasus ini. Masyarakat diminta untuk bersabar.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," kata Ali.