Kamis, 24/02/2022 09:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pemerintah menjadikan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah menuai beragam respon.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat. Akan tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan," ucap Muhadjir dalam siaran pers pada Kamis (24/2).
"Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi," sambung Muhadjir.
Catat, Ada 27 Hari Libur pada Tahun 2025
Plt Mendes PDTT Muhajir Effendy Minta Percepatan Penyerapan Anggaran
KPK Ungkap Kerugian dari Fraud Bidang Kesehatan Rp20 Triliun
Presiden Joko Widodo memerintahkan, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu). Presiden menekankan selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.
"Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama," tegas Menko PMK menyitir arahan Presiden Jokowi.
Pada kesempatan tersebut, Muhadjir mengungkap baik dari BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait saat ini masih membahas mengenai pelaksanaan aturan itu secara teknis yang nantinya akan diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).
"Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat. Niatnya kan ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ini amanat UU dan masyarakat harus terliput oleh jaminan kesehatan itu," papar dia.
Menko PMK juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu untuk tidak khawatir karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa," kata Menko PMK.
Saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, diketahui masih banyak yang belum terserap.
"Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar," imbuh Muhadjir.
Meskipun demikian, katanya, masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.
"Pokoknya ini untuk kebaikan kita bersama agar semua masyarakat sehat dan mereka yang tidak mampu betul-betul dilindungi pemerintah dengan baik. Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya enggak lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu," tutup Muhadjir.