Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-pikir

Kamis, 17/02/2022 15:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah. Terkait vonis itu, KPK menyatakan, pikir-pikir terlebih dahulu.

“Atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2).

KPK masih perlu mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, Ali mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah memeriksa dan memutus perkara yang menjerat Azis.

“Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa,” ucap Ali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin pun masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," kata Azis kepada Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azis terbukti bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar.

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Atas vonis tersebut, baik Azis dan tim jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya