Rabu, 16/02/2022 07:46 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ajisatria Suleiman mengatakan, tingginya animo masyarakat berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan baru memunculkan urgensi untuk penguasaan literasi keuangan yang memadai.
Literasi, kata Ajisatria, sebuah bentuk perlindungan konsumen, dibutuhkan supaya masyarakat benar-benar memahami profil risiko dari produk keuangan yang diambil.
"Yang dibutuhkan ke depan adalah pengetahuan masyarakat terkait cara kerja produk-produk investasi, dan agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat. Literasi dibutuhkan sejak dini, sejak dari sekolah. Oleh karena itu, agar optimal perlu kerja sama lebih erat antara regulator, industri, dan instansi pendidikan," Ajisatria.
Penguasaan literasi keuangan ini berdasarkan pada Peraturan OJK nomor 1 / POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan dengan biaya yang terjangkau.
Silaturahmi ke Menhut, PT Eco Power Nusantara Jajaki Proyek Investasi Hijau
Legislator PDIP: Investasi Harus Lindungi Hak Masyarakat Atas Lahan
Investasi Hilir Minerba Tembus Rp431 Triliun, MIND ID Dorong Sinergi
Karean itu, jisatria mengatakan, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar juga bertanggung jawab menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen.
Konsumen berhak mengakses semua pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya.
"Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif,” terang Ajisatria.
Terkait kasus binary option, Ajisatria mengatakan, harus dilihat apakah dana memang benar digunakan membeli produk option atau justru digunakan membayar downline sebagaimana marak terjadi dalam skema piramida. Lebih parah lagi jika digunakan kepentingan pribadi upline/influencer.
"Prinsipnya skema piramida itu dilarang, karena menggunakan tipu muslihat untuk menarik dana dari orang lain untuk dipergunakan untuk kepentingan lain / kepentingan pribadi. Ini tergolong penggelapan, dan juga tegas dilarang di UU Perdagangan dan sanksinya pidana,” tegasnya.
Atas dasar itu, regulator berwenang untuk mengatur kegiatan perdagangan efek atau option. Mereka yang tidak terdaftar maka dianggap sebagai produk investasi ilegal dan dapat dipidanakan.
Teknologi mendorong lahirnya produk investasi baru yang semakin beragam dan memudahkan masyarakat membeli produk tersebut dengan harga yang sangat terjangkau.
Di tahun 2021, terjadi perkembangan pesat dalam jumlah investor ritel di Bursa Efek Indonesia. Disinyalir perkembangan terjadi lebih pesat untuk investor produk aset kripto, meskipun hingga saat ini belum ada data resminya.
"Investor ritel perlu mendalami produk-produk ini agar berinvestasi yang sesuai dengan karakter risiko dan tujuan investasi. Literasi juga dibutuhkan agar investor ritel mampu melakukan diversifikasi produk yang bersifat spekulasi jangka pendek dengan investasi jangka panjang," tandasnya.