Densus 88 Ringkus Terduga Teroris Kader Partai Ummat, Ini Penjelasannya

Selasa, 15/02/2022 15:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri buka suara perihal penangkapan salah satu kader Partai Ummat berinisial RH sebagai terduga teroris di Bengkulu yang berimbas pada desakan evaluasi kerja.

Dalam hal ini, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang seseorang.

"Jadi, sama seperti tersangka tindak pidana terorisme yang lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan Aswin, penegakan hukum didasari karena alat bukti yang cukup yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok terorisme tertentu.

Kinerja yang dilakukan aparat kepolisian juga diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal.

"Polri memiliki perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," jelasnya.

Sebelumnya, Densus meringkus tiga tersangka terorisme di wilayah Bengkulu pada Rabu (9/2/2022) lalu. Ketiganya disebut telah berbaiat ke jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1999. Salah satu terduga terorisme yang ditangkap merupakan kader dari DPW Partai Ummat.


TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas