Densus 88 Ringkus 4 Tersangka Teroris di Jateng, Ini Sepak Terjangnya

Selasa, 15/02/2022 14:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penangkapan empat orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Tengah (Jateng) yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, terjadi pada Senin (14/2/2022) kemarin.

Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keempat tersangka teroris yang ditangkap yakni, berinisial RAB, AJ, N dan M.

"Polri dalam hal ini Densus 88 AT, melakukan penegakan hukum terhadap 4 orang anggota kelompok JI," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (15/2/2022).

Ditambahkan Ramadhan, tiga dari empat tersangka yang diringkus merupakan pengembangan kelompok `Sasana` untuk latihan bela diri teroris.

"Pengungkapan tersebut membuahkan hasil penangkapan terhadap 3 orang tersangka, yaitu N, RAB, dan AJ," terangnya.

Sementara satu lainnya ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka teroris yang memiliki senjata api M16 yang sudah ditangkap pada Agustus 2021 lalu.

"Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama M merupakan pengembangan dari penegakan hukum tersangka S pada bulan Agustus 2021," ungkap Ramadhan.

"Dimana pada saat penegakan hukum saat itu kita dapati barang bukti berupa senjata api jenis M16, 2 pucuk jenis FN, dan 1 pucuk jenis Revolver rakitan, serta lebih dari 100 butir amunisi," tandasnya.

TERKINI
Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan Inilah Lima Negara Penghasil Keju Terbaik di Dunia 5 Jenis Keju Terpopuler di Dunia yang Wajib Diketahui Asal-usul dan Makna di Balik Perayaan Hari Keju Sedunia Setiap 4 Juni