Selasa, 15/02/2022 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penangkapan empat orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jawa Tengah (Jateng) yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, terjadi pada Senin (14/2/2022) kemarin.
Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keempat tersangka teroris yang ditangkap yakni, berinisial RAB, AJ, N dan M.
"Polri dalam hal ini Densus 88 AT, melakukan penegakan hukum terhadap 4 orang anggota kelompok JI," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (15/2/2022).
Ditambahkan Ramadhan, tiga dari empat tersangka yang diringkus merupakan pengembangan kelompok `Sasana` untuk latihan bela diri teroris.
Sederet Fakta Tentang Mahasiswa UCLA yang Ditangkap Polisi saat Memprotes Israel
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Poso
"Pengungkapan tersebut membuahkan hasil penangkapan terhadap 3 orang tersangka, yaitu N, RAB, dan AJ," terangnya.
Sementara satu lainnya ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka teroris yang memiliki senjata api M16 yang sudah ditangkap pada Agustus 2021 lalu.
"Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama M merupakan pengembangan dari penegakan hukum tersangka S pada bulan Agustus 2021," ungkap Ramadhan.
"Dimana pada saat penegakan hukum saat itu kita dapati barang bukti berupa senjata api jenis M16, 2 pucuk jenis FN, dan 1 pucuk jenis Revolver rakitan, serta lebih dari 100 butir amunisi," tandasnya.
Keyword : Densus 88 Teroris Jawa Tengah