Senin, 14/02/2022 17:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin pada hari ini, Senin (14/2).
Terbit Rencana diperiksa terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan pun dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
"Benar hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangma TRP (Terbit Rencana). Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih memeriksa Terbit Rencana. Di mana, ia berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun telah memeriksa Terbit Rencana terkait temuan kerangkeng manusia pada Senin (7/2).
Komnas HAM menduga korban tewas dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin lebih dari tiga orang.
"(Korban meninggal) diduga lebih dari tiga orang," ujar Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan alat kekerasan manusia di kerangkeng teraebut. Bukti yang ditemukan itu memperkuat dugaan adanya kekerasan yang terjadi.
Migrant Care sebelumnya mengungkap temuan kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya.