Senin, 14/02/2022 14:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
Pengusutan dilakukan dengan memeriksa satu orang saksi, yakni Komisaris Utama PT Widya Sapta Colas (WASCO) tahun 2013-2015, Aloysius Sutjipto. Keterangan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Aloysius Sutjipto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Kemudian, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa; Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono.
Selanjutny, Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Adapun empat proyek yang dimaksud ialah, pertama, peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.
Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Keyword : Korupsi Proyek Jalan Bengkalis PT Wijaya Karya KPK Wika