Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Panggil Eks Komut PT Wasco

Senin, 14/02/2022 14:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa satu orang saksi, yakni Komisaris Utama PT Widya Sapta Colas (WASCO) tahun 2013-2015, Aloysius Sutjipto. Keterangan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Aloysius Sutjipto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/2).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi.

Kemudian, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa; Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono.

Selanjutny, Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Adapun empat proyek yang dimaksud ialah, pertama, peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.

Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya