Senin, 14/02/2022 14:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ketiga pelaku pembunuhan pemuda bernama Fiky (22) yang ditemukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah terungkap.
"Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Zulpan menyebut, kedua eksekutor membunuh korban dengan cara penusukan pada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan oleh tersangka utama LM.
"Kemudian korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," sambungnya.
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka
Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Upaya Pembunuhan Terbaru terhadap Trump Picu Sorotan Lagi pada Kinerja Secret Service
Ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Zulpan.
Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.
Jasad Fiky sendiri sempat menggegerkan warga usai ditemukan di lingkungan TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu. Diketahui, Fiky ditemukan dalam kondisi terkapar penuh darah dengan sejumlah luka tusuk.
"Iya karena mereka merencanakan itu sebelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan. Itu kan mulai dipanggil, dibayar, dan dikasih DP (pelaku pembunuhannya). Itu semua sudah termasuk merencanakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Keyword : Fiky Pembunuhan TPU Ulujami