Selasa, 13/12/2016 21:53 WIB
Jakarta - Mantan Staf Khusus bidang Penanggulangan Bencana era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diadukan ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/12) terkait cuitannya di sosial media Twitter pada akun @AndiArief_AA yang dianggap menyebabkan kebencian dan Sara (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui media elektronik.
Pada tanda bukti lapor bernomor 6099 tertanggal 13 Desember2016, Andi Arief yang dikenal sebagai aktivis 98 ini diadukan pengacara Edy Maryatama Lubis. Dalam laporan itu, disebutkan korban adalah Basuki Tjahaja Purnama dengan saksi, Andi Windo dan Guntur Romli.
KPK Hadirkan Andi Arief di Sidang Korupsi Eks Bupati PPU
KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara
Demokrat Mau Evaluasi Menyeluruh Jika Cawapres Anies Tak Dideklarasikan KPP
Soal tuduhan bahwa Andi menghapus tuitnya sendiri, Andi menimpali, " tidak benar itu, buat apa aku menghapus tuit, aku mempertanggungjawabkan setiap tuitku, " kata Andi
Keyword : Kasus ITE Andi Arief