Selasa, 13/12/2016 20:54 WIB
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, politikus PDI-Perjuangan ini sedianya diperiksa sebagai kasus dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada hari ini, Selasa (13/12).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Arif dalam pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini. Arif bahkan tak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir. "Saksi Arif W tidak hadir tanpa keterangan," ungkap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Komisi XIII: Pengelolaan Lapas Harus Hadirkan Rasa Keadilan bagi Publik
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Pemerintah Perlu Pembenahan Serius dalam Kebijakan Mitigasi Bencana
Keyword : Kasus e-KTP Arif Wibowo