Selasa, 13/12/2016 20:54 WIB
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, politikus PDI-Perjuangan ini sedianya diperiksa sebagai kasus dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada hari ini, Selasa (13/12).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Arif dalam pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini. Arif bahkan tak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir. "Saksi Arif W tidak hadir tanpa keterangan," ungkap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pemerintah Perlu Pembenahan Serius dalam Kebijakan Mitigasi Bencana
Anggota DPR Sebut Program CKG Perlu Dievaluasi Secara Menyeluruh
DPR Harap Revisi UU LLAJ Tingkatkan kesejahteraan Ojek Online
Keyword : Kasus e-KTP Arif Wibowo