Rabu, 09/02/2022 16:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Direktur PT. KCIC meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan, pihaknya juga meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Direktur PT. KCIC menyelesaikan permasalahan dan kendala teknis serta dampak pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholder.
“Poin berikutnya, Komisi V meminta Ditjen Perkeretaapian dan Direktur PT. KCIC memperjelas status kepemilikan dari struktur permodalan pasca perubahan postur anggaran dalam penyelenggaraan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Komisi V juga meminta Ditjen Perkeretaapian dan Direktur PT KCIC selalu memprioritaskan keselamatan kerja dan ketaatan terhadap Standar Operasional Prosedur pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (9/2).
Hal yang sama disampaikan Andi Iwan dalam kesimpulan rapat Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT. KCIC Dwiyana Slamet Riyadi dalam pembahasan progres pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, baru-baru ini.
Ketua Banggar DPR Harap Prabowo Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Anggota DPR: Peruntukan Anggaran Pendidikan di APBN Perlu Direkonstruksi Ulang
BKSAP DPR: Eksplorasi Model Inovasi Tata Kelola Air dan Sanitasi Penting Cegah Bencana
Selain itu, ungkap Aras, Komisi V juga meminta Ditjen Perkeretaapian dan Direktur PT. KCIC melibatkan lebih banyak porsi kepada penyedia jasa lokal dalam pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Terakhir, Komisi V mendesak Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Direktur PT KCIC segera menyelesaikan review terhadap dokumen perencanaan (feasibility study) sebagai bahan untuk menjalankan fungsi pengawasan,” pungkas legislator dapil Sulawesi Selatan II itu.