Rabu, 09/02/2022 10:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Nursyahrini Dewi pada Selasa, (8/2).
Lewat Nursyahrini, KPK menyita dokumen terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado dari Dewi.
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (9/2).
Ali enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Dokumen itu diyakini makin menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Bertahan Rp2,79 Juta per Gram
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu pihak batal dijadikan tersangka karena menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memastikan masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.
"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, (27/1).
Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.