Selasa, 13/12/2016 11:05 WIB
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, Ahok selaku terdakwa disebut dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Dugaan Penistaan Agama, Wanda Hara Diperiksa Pekan Depan
Dugaan Penistaan Agama, Wanda Hara Diperiksa Pekan Depan
Keyword : Persidangan Kasus Ahok Penistaan Agama