Mulai Hari Ini, Kapasitas PTM Terbatas Dikurang 50 Persen

Kamis, 03/02/2022 18:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah setuju memberikan diskresi kepada sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2, untuk mengurangi kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi 50 persen.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Suharti, pasca terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," tegas Suharti pada Kamis (3/2).

"Penekanan ada pada kata `dapat`. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," sambung dia.

Melanjutkan penjelasannya, Suharti meminta PTM Terbatas harus tetap mengikuti protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

"Kemdikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," imbuh dia.

TERKINI
Polsek Metro Gambir dan Polres Metro Jakpus Bongkar Home Industri Sabu Hita Iran Bantah Serang UEA, Sebut AS Dalang Operasi False Flag Buruh Tak Faham Manfaat MBG, Pengamat: Problem Tim Komunikasi Presiden Ketum PASBATA: Tuduhan kepada Seskab Teddy Fitnah Personal