Kamis, 03/02/2022 17:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendesak anak pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, M. Subchi Azal Tsani menyerahkan diri ke polisi, pasca tersangkut skandal kasus pelecehan seksual.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, kasus itu saat ini sudah berstatus P-21, pasca bukti-bukti dinyatakan lengkap.
"Kami mendorong agar pelaku menyerahkan diri. Karena bagaimanapun tidak ada previllege. Setiap orang di republik ini di mata hukum sama," tegas Waryono kepada awak media pada Kamis (3/2).
Kemenag, lanjut Waryono, juga menemukan bahwa terdapat masalah pemahaman keagamaan di pondok pesantren yang diasuh oleh ayah Subchi, dalam hal memandang perempuan atau lawan jenis.
Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak
"Kemudian memang korban tidak bisa atau tidak memiliki daya tawar. Ini beruntung ada laporan. Kami sudah mendorong polisi melakukan langkah yang proporsional," ujar Waryono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani memastikan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi sebagai mitigasi kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Menurut dia, kekerasan seksual yang selama ini umumnya terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, disebabkan adanya ruang gelap yang luput dari pengawasan orang tua maupun masyarakat.
"Yang saya maksud ruang gelap ialah apabila sebuah lembaga pendidikan menutup diri dari monitoring stakeholder. Kita berharap agar setiap orang tua yang menitipkan anaknya jadi santri, punya akses yang kuat. Ada memang beberapa lembaga pendidikan yang tidak boleh orang tua menyambangi, ini tidak boleh terjadi," kata Ramdhani.
"Lembaga pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk orang tua memantau. Orang tua juga berhak untuk melakukan sambangan setiap saat," sambung dia.