Senin, 12/12/2016 14:48 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Bagaimana jadinya DPR, jika kursi pimpinan diisi oleh mayoritas partai pendukung?
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramida, Hendri Satrio mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah tentu tidak lagi maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Menurutnya, hal itu akan menjadi tantangan baru bagi DPR.
Puan: Hoaks Diskreditkan DPR Ancam Kepercayaan Publik dan Persatuan Bangsa
Legislator Minta Pemerintah Prioritaskan Konektivitas Wilayah Kepulauan
Legislator PDIP: Koperasi Desa Merah Putih Amanat Konstitusi, Bukan Mitos
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP