Revisi UU MD3, DPR Bakal jadi Tukang Stempel

Senin, 12/12/2016 14:48 WIB

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Bagaimana jadinya DPR, jika kursi pimpinan diisi oleh mayoritas partai pendukung?

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramida, Hendri Satrio mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah tentu tidak lagi maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Menurutnya, hal itu akan menjadi tantangan baru bagi DPR.

"Apakah bisa jadi mitra strategis pemerintah atau kembali ke era Orde Baru sebagai tukang stempel setuju," kata Hendri, di Jakarta, Senin (12/12).

Jika usulan PDIP berhasil merevisi UU MD3 dan masuk sebagai pimpinan DPR, kata Satrio, parlemen tidak lagi sebagai mitra kritis pemerintah, melainkan hanya mempermulus rencana pemerintah.

"Dengan begitu banyak parpol pendukung pemerintah duduk di pimpinan DPR, mampukah DPR menjadi mitra kritis pemerintah?," tegasnya.

Diketahui, PDIP mengajukan usulan revisi UU MD3 kepada DPR. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno persetujuan pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto.

Dalam revisi UU MD3, PDIP meminta tambahan satu kursi pimpinan DPR. PDIP merasa tidak adil karena sebagai partai pemenang Pemilu tidak masuk menjadi pimpinan DPR.

TERKINI
Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23 Teliti sebelum Membeli Ban, Kode Rahasia Ini Mesti Kamu Pahami Hari Ini, Harga Cabai Rawit Tembus Rp92.250 per Kilogram