Senin, 12/12/2016 14:48 WIB
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Bagaimana jadinya DPR, jika kursi pimpinan diisi oleh mayoritas partai pendukung?
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramida, Hendri Satrio mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah tentu tidak lagi maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Menurutnya, hal itu akan menjadi tantangan baru bagi DPR.
Legislator PDIP Desak Kemenbud Rekonstruksi Kampung Adat Sasak Sade
Legislator PDIP Soroti WNI Gabung Militer Asing: Pemerintah Harus Belajar
Rieke PDIP: Arsip Sejarah MPRS Jadi Ingatan dan Pedoman Masa Depan Republik
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP