Lindungi Warga dari Covid, Ganjar Bakal Terbitkan Aturan Kegiatan Massal

Rabu, 02/02/2022 12:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menerbitkan surat edaran untuk mengatur kegiatan yang berpotensi kerumunan. Kebijakan itu merespons peningkatan kasus Covid-19 yang diprediksi naik pada Februari ini.

Pada prinsipnya, kata Ganjar, kegiatan boleh dilakukan dengan sangat terbatas pesertanya.

“Satu kata, dibatasi. Sehingga kerumunannya tidak tinggi. Syukur kalau 2022 timeline-nya bisa tahu. Menurut saya kegiatan di Februari ini sebaiknya melihat tren kenaikan, kita waspada,” ujar Ganjar.

Mantan anggota DPR itupun langsung meminta Sekda Jateng, Sumarno untuk segera menyusun aturan terkait pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa.

“Nanti dari Pak Sekda kita buatkan surat untuk kita batasi. Maka event yang ramai juga dibatasi,” ujarnya.

Ganjar lantas mencontohkan pelaksanaan turnamen basket di Kota Surakarta, yang tetap digelar tanpa penonton. Pengawasan dilakukan secara ketat, sehingga turnamen bisa berjalan dengan aman.

TERKINI
Mengapa Hari Menjahit Sedunia Diperingati Setiap 13 Juni? Hari Kesadaran Albinisme Sedunia Setiap 13 Juni, Ini Sejarahnya 13 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Menlu Iran Sebut Kesepakatan dengan AS Tinggal Selangkah Lagi