Kamis, 27/01/2022 18:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta mengoptimalkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang dilaksanakan secara sistematis dan terukur.
Permintaan tersebut diutarakan Anggota Komisi III DPR, Ary Egahni Ben Bahat, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Jaksa Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
“Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara,” kata dia.
Selain itu, masih kata Ary, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung untuk menerapkan sistem evaluasi reward and punishment secara tertib dan transparan dalam pola mutasi dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Diketahui, Komisi III DPR RI menerima penjelasan Jaksa Agung terkait capaian kinerja tahun 2021 serta rencana kerja tahun 2022 dan program yang menjadi prioritas.
Sementara itu, Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengan pendapat dengan satuan kejaksaan pada masa persidangan IV tahun 2021-2022.
Komisi III DPR juga menyampaikan hasil kunjungan reses masa persidangan I dan II tahun 2021-2022 kepada Jaksa Agung. Komisi III mencatat sejumlah permasalahan dan kebutuhan anggaran dari beberapa provinsi di Indonesia.
“Kami memohon dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang akan kami laksanakan, khususnya dalam penegakan hukum, jujur sangat berat. Tetapi kami meyakini dengan dukungan Komisi III, saya dapat melaksanakan tugas-tugas berat ini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.