Kamis, 27/01/2022 17:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan pemotongan tunjangan Lurah dari beberapa kecamatan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Hal itu diselisik KPK saat memeriksa tiga Lurah pada Rabu (26/1). KPK menduga tunjangan Lurah yang dipotong digunakan Rahmat untuk kepentingan pribadi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan Tsk RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1).
Adapun tiga Lurah yang diperiksa ialah, Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Harapanbaru, Dian Anggraini; dan Lurah Margamulya, Makpudin. Hanya saja, KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka, Mutmainah kemarin. Dia diminta menjelaskan aliran dana suap yang diterima Rahmat Effendi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.