Selasa, 25/01/2022 21:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengaku diberi uang sebesar Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat.
"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan (uang Rp200 juta)," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/1).
Chairoman mengaku, awalnya ia tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi itu. Namun, uang itu sudah diserahkan ke KPK setelah Rahmat Effendi ditangkap.
KPK Berpeluang Jerat Ketua DPRD Bekasi di Kasus Rahmat Effendi
KPK Soal Pengembalian Uang Ketua DPRD Bekasi: Tak Pengaruhi Pembuktian Unsur Pasal
KPK Kembangkan Kasus Rahmat Effendi Lewat Penerimaan Uang Ketua DPRD Bekasi
"Karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ujar Chairoman.
Selain itu ia juga mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang itu kepadanya. Uang itu diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi bernama Luthfi.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.