Selasa, 25/01/2022 17:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memfasilitasi pihak kepolisian dan Komnas HAM jika ingin memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin soal kerangkeng manusia.
Terbit diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan , klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit Rencana) dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Ali mengatakan, pihaknya memang menemukan kerangkeng manusia saat meringkus Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Namun, karena bukan bagian dari tupoksi KPK dalam mengusut kasus rasuah, temuan tersebut disampaikan ke pihak yang berwenang.
"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan Kepolisian," kata Ali.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin disebut memiliki kerangkeng di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut diduga mendekam di dalam kerangkeng tersebut.
Perbudakan manusia yang diduga dilakukan Terbit Rencana diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng itu diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.
"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya.
Dikatakan Anis, berdasarkan informasi dari kepolisian, kerangkeng itu dibangun Terbit sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
Menurut Anis, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.
"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.