OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 20/01/2022 11:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, (19/1) kemarin.

Tiga orang yang ditangkap ialah hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan serta seorang pengacara. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.

Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan uang yang dikabarkan berjumlah ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Saat ini tim KPK masih terus melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.

"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Ghufron.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.

TERKINI
DPR Lembur Tuntaskan UU P2SK, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR Prabowo Copot Kepala BGN, Dasco: Langkah Tepat untuk Perbaikan Kinerja Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus