Hakim dan Panitera PN Surabaya Ditangkap Terkait Suap Penanganan Perkara

Kamis, 20/01/2022 11:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak, termasuk hakim, panitera dan pengacara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya Jawa Timur.

Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan panitera dan pengacara tersebut. Tim satgas KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

TERKINI
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 9 Juni dari Masa ke Masa 7 Cara Sederhana Memahami Kurs Dolar bagi Pemula Kapan Malam 1 Muharram 2026 Dimulai? Diperingati Setiap 9 Juni, Ini Sejarah Peringatan Hari Arsip Internasional