Kamis, 20/01/2022 10:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1). Sehingga pihak yang diamankan menjadi tiga orang.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Selain hakim, KPK juga mengamankan panitera dan pengacara dalam operasi senyap tersebut. Mereka diduga terlibat suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan oleh ketiganya. Tim satgas KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Keyword : KPK OTT Pengadilan Negeri Surabaya Panitera Hakim