Kamis, 20/01/2022 10:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (19/1). OTT kali ini berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.
"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ali mengatakan, dalam operasi senyap tersebut tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari panitera dan pengacara.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujarnya.
Ali mengatakan, saat ini tim KPK sedang melakukan
pemeriksaan terhadap keduanya. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Keyword : KPKOTTPengadilan Negeri SurabayaPanitera