Kejagung Naikkan Status Perkara Korupsi Garuda Indonesia ke Penyidikan

Rabu, 19/01/2022 18:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi korupsi pesawat ATR 72-600 di maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) ke tahap penyidikan.

"Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Rabu (19/1).

Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Namun, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung juga akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lain-lain.

"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Burhanuddin memastikan jajarannya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mengingat, KPK telah menuntaskan perkara suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia serta pencucian uang.

TERKINI
May Day 2026, Pimpinan DPR Soroti Upah dan Ancaman PHK Buruh Menteri PPA Kecam Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di Daycare Aceh 44 Pelaut Iran Dilaporkan Tewas dalam Perang Melawan AS-Israel Harga Minyak Kembali Naik karena Belum Ada Tanda Berakhirnya Perang Iran