Kejagung Naikkan Status Perkara Korupsi Garuda Indonesia ke Penyidikan

Rabu, 19/01/2022 18:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penanganan dugaan korupsi korupsi pesawat ATR 72-600 di maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) ke tahap penyidikan.

"Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Rabu (19/1).

Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Namun, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung juga akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lain-lain.

"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Burhanuddin memastikan jajarannya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mengingat, KPK telah menuntaskan perkara suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia serta pencucian uang.

TERKINI
Mengenal Tiga Tokoh Pencetus Piala Dunia, Siapa Saja? Bukan Brasil, Ini Negara Pertama yang Menang Piala Dunia Kilas Balik Lahirnya Piala Dunia: Ini Sejarah dan Fakta Menariknya Mengapa 16 Juni Diperingati Hari Penyu Laut Sedunia? Ini Sejarahnya