Rabu, 19/01/2022 12:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus kecelakaan Laura Anna yang membuatnya lumpuh dan meninggal dunia menyita perhatian publik. Gaga Muhammad sang kekasih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sampai akhirnya majelis hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara. Berikut bacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.
Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” tegas Ketua Majelis Hakim pemimpin sidang.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hasbi Hasan Ajukan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan bonis majelis hakim.
"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung drai Laura Anna.
Keyword : Gaga MuhammadMajelis HakimVonis