Revisi UU MD3 Pemborosan Keuangan Negara

Jum'at, 09/12/2016 20:54 WIB

Jakarta - Revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang diwacanakan PDIP mendapat kritikkan pedas dari Center For Budget Analysis (CBA).

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, revisi UU MD3 tidak substansif mewakili kepentingan rakyat. Bahkan jika revisi UU MD3 direalisasikan, yang terjadi adalah pemborosan anggaran negara lantaran revisi itu hanya berorientasi pada penambahan jabatan pimpinan DPR.

"Coba hitung secara matematika, berapa uang negara yang terkuras bila kursi pimpinan DPR bertambah. Kalau mau revisi UU, mestinya bukan untuk kepentingan diri sendiri atau partai. Tapi untuk rakyat dong," ujar Uchok saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Uchok menyinggung adanya sisipan politis penguasa di balik rencana revisi UU MD3. Apalagi usulan itu bersamaan dengan momentum isu makar yang akan dilakukan dengan cara merebut DPR.

Uchok mengendus ada keterkaitan erat antara isu pemakzulan pemerintah dengan wacana revisi UU MD3. Ini pula sebabnya partai penguasa yang dipimpin PDIP berusaha mendorong revisi UU MD3 dengan tujuan menambah kursi pimpinan DPR.

"Padahal sebenarnya, melakukan pelengseran (pemakzulan) melalui prosedur DPR sangat sulit, baik secara persyaratan maupun kondisi politik," tuntas Uchok.

TERKINI
Kapan Sidang Isbat Penentuan Iduladha 1447 Hijriah? Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Simeone Bangga Atletico Dua Kali Singkirkan Barcelona Musim Ini Ketua DPR Khawatir Tekanan Global Ganggu Stabilitas Harga BBM