Senin, 17/01/2022 17:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Lembaga antirasuah tak segan menjerat Rahmat Effendi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).
Ali mengatakan jika saat ini pihaknya masih fokus mengusut dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi. KPK menegaskan akan melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
Oleh karena itu, jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain seperti TPPU, KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut.
Terlebih, KPK juga sebelumnya telah menjerat Bupati nonakti Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dengan sangkaan TPPU.
"Sebagaimama dalam perkara suap yang melibatkan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati Probolinggo dan AW (Abdul Wahid) Bupati HSU Kalsel, saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan Gratifikasi dan TPPU. Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan," tegas Ali.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.