Juragan Tanah, Total Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Rp36,72 Miliar

Kamis, 13/01/2022 10:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (12/1) sore. Dia ditangkap terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan untuk laporan periodik 2020, harta kekayaan Abdul Gafur mencapai Rp36,72 miliar.

Dalam laman LHKPN yang diakses lewat elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul didominasi tanah dan bangunan berjumlah 10 dengan nilai Rp36,72 miliar. Sebanyak sembilan tanah dan bangunannya ada di Balikpapan, satu sisanya berada di Jakarta Barat.

Dia juga tercatat memiliki empat kendaraan senilai Rp509 juta. Kendaraannya yakni Mobil Ford Fiesta keluaran 2011, Mobil Honda City keluaran 2009, Moil Honda CRV keluaran 2008, dan Motor Yamaha Mio Soul keluaran 2007.

Abdul juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,37 miliar. Lalu, dia tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp546 juta.

Tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Mas`ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1) sore. Abdul Gafur ditangkap bersama 10 pihak lainnya.

Abdul ditangkap bersama 7 lainnya ditangkap di KPK. Sementara beberapa pihak lainnya diamankan di Penajam Paser Utara. Mereka ditangkap karena diduga terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Ada yang sudah di K4 (Gedung Merah Putih KPK), ada juga di Kalimantan Timur," ujar Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam tangkap tangan itu. Pembeberan para tersangka bakal dilakukan melalui konferensi pers.

TERKINI
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional