KPI Tekankan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Kamis, 08/12/2016 18:15 WIB

Jakarta - Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika menyampaikan pentingnya meningkatkan usia perkawinan anak dengan beberapa pertimbangan.

Dalam Undang-Undang  Pernikahan Pasal 7 disebutkan bahwa batas usia perkawinan minimal 16 tahun. Jika usia sebelum 16 tahun mendapatkan dispensasi hukum, maka hal ini dapat berakibat fatal pada ibu yang melahirkan dan anak yang dilahirkan.

Ditemui dalam talkshow bertajuk ‘Penghapusan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (8/12), Dian juga menuturkan bahwa anak-anak yang menikah pada usia belia belum memahami cara mendidik anak dengan benar. Akibatnya, anak-anak rentan mendapatkan makanan instan yang notabene buruk untuk kecerdasan si anak, saat orang tua hanya berpikiran bagaimana cara agar anak-anak mereka tidak menangis.

Jika rata-rata penduduk Indonesia menikah di bawah umur, menurut Dian, maka cita-cita Presiden Jokowi yang tertulis di nawacita ke-6, yaitu membangun sumber daya manusia cerdas dan berkualitas dan daya saing di kancah internasional tidak akan tercapai.

“Boro-boro di internasional, di ASEAN saja tidak akan mungkin tercapai, sebab Indonesia berada di peringkat ke-2, dengan tingkat pernikahan terbanyak setelah Kamboja,” papar Dian.

TERKINI
Biji Kelor Bisa Bersihkan Mikroplastik dari Air Minum, Ini Hasil Studinya Awalnya Diabaikan, Fosil Tengkorak Hancur Ini Kini Ubah Sejarah Dinosaurus Pansus RUU HPI DPR Bahas Nasib Pekerja Migran Rukun Haji yang Tidak Boleh Dilewatkan, Apa Saja?