Kamis, 08/12/2016 18:15 WIB
Jakarta - Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika menyampaikan pentingnya meningkatkan usia perkawinan anak dengan beberapa pertimbangan.
Dalam Undang-Undang Pernikahan Pasal 7 disebutkan bahwa batas usia perkawinan minimal 16 tahun. Jika usia sebelum 16 tahun mendapatkan dispensasi hukum, maka hal ini dapat berakibat fatal pada ibu yang melahirkan dan anak yang dilahirkan.
Ditemui dalam talkshow bertajuk ‘Penghapusan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (8/12), Dian juga menuturkan bahwa anak-anak yang menikah pada usia belia belum memahami cara mendidik anak dengan benar. Akibatnya, anak-anak rentan mendapatkan makanan instan yang notabene buruk untuk kecerdasan si anak, saat orang tua hanya berpikiran bagaimana cara agar anak-anak mereka tidak menangis.
Jika rata-rata penduduk Indonesia menikah di bawah umur, menurut Dian, maka cita-cita Presiden Jokowi yang tertulis di nawacita ke-6, yaitu membangun sumber daya manusia cerdas dan berkualitas dan daya saing di kancah internasional tidak akan tercapai.
Rose Ungkap Alasan Tunda Tur Dunia Secara Solo
Legislator Ingatkan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di RUU Penyiaran
Legislator Minta KPI Stop Program Xpose Trans7 Buntut Lecehkan Pesantren
“Boro-boro di internasional, di ASEAN saja tidak akan mungkin tercapai, sebab Indonesia berada di peringkat ke-2, dengan tingkat pernikahan terbanyak setelah Kamboja,” papar Dian.
Keyword : Pernikahan anak KPI