Selasa, 11/01/2022 14:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaaan narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Menurut Hakim, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika goolongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," jelasnya.
Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook
4 Pakar Hukum Tegaskan Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas
Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada Juli 2021 lalu, dimana penyidik mengamankan Nia, Ardi dan Zen usai melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama oleh Nia, Ardi dan Zen dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca dan bagian bawahnya dibakar. Setelah keluar asap, ketiganya secara bergantian menghisapnya menggunakan alat bernama bong.