Selasa, 11/01/2022 10:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul uang Rp1,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin
"Dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 Miliar yang diduga dibawa oleh Tersangka saat dilakukan tangkap tangan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).
Dodi diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin (10/1) kemarin.
"Dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut," ungkap Ali.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Sebelumnya dalam OTT yang dilakukan pada 15 Oktober 2021, KPK menangkap Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta. Selain itu, KPK juga turut mengamankan uang Rp1,5 miliar yang ada pada ajudan Dodi.
KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Adapun, pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.