Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Suami Divonis Hari Ini

Selasa, 11/01/2022 10:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com-  Pasangan selebriti Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivanto akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di PN Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/1/2022).

"Insya Allah hari ini sidang putusan," kata kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab, Selasa (11/1/2022).

Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba itu akan dipimpin hakim ketua Muhammad Damis dan dibuka pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar memberikan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman rehabilitasi 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebab, Nia, Ardi serta Zen Vivanto dinilai secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dalam pembacaan pledoi Nia menyatakan tidak terima dengan putusan JPU, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Nia Ramadhani, suaminya serta sang sopir disebut sudah pulih.

Begitu juga dengan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merekomendasikan ketiga terdakwa menjalani masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga menurut Nia, tuntutan JPU harus dikurangi.

Sebelumnya, polisi menggerebek Nia di kediamannya pada bulan Juli 2021 lalu. Nia diketahui meminta bantuan sang sopir, Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu dan alat hisap (bong) senilai Rp1,7 juta.

TERKINI
DPR Soroti Rencana Impor Beras dan Kawasan Food Estate di Kalimantan DPR Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Isu Air Soal Pro dan Kotra RUU Penyiaran, Dasco: Akan Dikonsultasikan dengan Komisi I Pimpinan DPR Pastikan 43 RUU Segera Dibahas Bersama Pemerintah